SELAMAT DATANG DI BLOGNYA KAMI SEMOGA BERMANFAAT BAGI ANDA TERIMA KASIH

Kamis, 28 Juni 2012

safinatun najah bagian 3

(Lanjutan dari bagian kedua)
(BAB IV)
“Jenazah”
(Fasal Satu)
pertama: Kewajiban muslim terhadap saudaranya yang meninggal dunia ada empat perkara, yaitu:
1. Memandikan.
2. Mengkafani.
3. Menshalatkan (sholat jenazah).
4. Memakamkan .

(Fasal Kedua)
Cara memandikan seorang muslim yang meninggal dunia:
Minimal (paling sedikit): membasahi seluruh badannya dengan air dan bisa disempurnakan dengan membasuh qubul dan duburnya, membersihkan hidungnya dari kotoran, mewudhukannya, memandikannya sambil diurut/digosok dengan air daun sidr dan menyiramnya tiga (3) kali.
(Fasal Ketiga)
Cara mengkafan:
Minimal: dengan sehelai kain yang menutupi seluruh badan. Adapun cara yang sempurna bagi laki-laki: menutup seluruh badannya dengan tiga helai kain, sedangkan untuk wanita yaitu dengan baju, khimar (penutup kepala), sarung dan 2 helai kain.
(Fasal Keempat)
Rukun shalat jenazah ada tujuh (7), yaitu:
1.
Niat.
2. Empat kali takbir.
3. Berdiri bagi orang yang mampu.
4. Membaca Surat Al-Fatihah.
5. Membaca shalawat atas Nabi SAW sesudah takbir yang kedua.
6. Do’a untuk si mayat sesudah takbir yang ketiga.
7. Salam.
(Fasal Kelima)
Sekurang-kurang menanam (mengubur) mayat adalah dalam lubang yang menutup bau mayat dan menjaganya dari binatang buas. Yang lebih sempurna adalah setinggi orang dan luasnya, serta diletakkan pipinya di atas tanah. Dan wajib menghadapkannya ke arah qiblat.
(Fasal Keenam)
Mayat boleh digali kembali, karena ada salah satu dari empat perkara, yaitu:
1. Untuk dimandikan apabila belum berubah bentuk.
2. Untuk menghadapkannya ke arah qiblat.
3. Untuk mengambil harta yang tertanam bersama mayat.
4. Wanita yang janinnya tertanam bersamanya dan ada kemungkinan janin tersebut masih hidup.
(Fasal Ketujuh)
Hukum isti’anah (minta bantuan orang lain dalam bersuci) ada empat (4) perkara, yaitu:
1. Boleh.
2. Khilaf Aula.
3. Makruh
4. Wajib.
Boleh (mubah) meminta untuk mendekatkan air.
Khilaf aula meminta menuangkan air atas orang yang berwudlu.
Makruh meminta menuangkan air bagi orang yang membasuh anggota-anggota (wudhu) nya.
Wajib meminta menuangkan air bagi orang yang sakit ketika ia lemah (tidak mampu untuk melakukannya sendiri).

(BAB V) “Zakat”
(Fasal Satu)
Harta yang wajib di keluarkan zakatnya ada enam macam, yaitu:
1. Binatang ternak.
2. Emas dan perak.
3. Biji-bijian (yang menjadi makanan pokok).
4. Harta perniagaan. Zakatnya yang wajib di keluarkan adalah 4/10 dari harta tersebut.
5. Harta yang tertkubur.
6. Hasil tambang.

(BAB VI)
“Puasa”
(Fasal Satu)
Puasa Ramadhan diwajibkan dengan salah satu ketentuan-ketentuan berikut ini:
1. Dengan mencukupkan bulan sya’ban 30 hari.
2. Dengan melihat bulan, bagi yang melihatnya sendiri.
3. Dengan melihat bulan yang disaksikan oleh seorang yang adil di muka hakim.
4. Dengan Kabar dari seseorang yang adil riwayatnya juga dipercaya kebenarannya, baik yang mendengar kabar tersebut membenarkan ataupun tidak, atau tidak dipercaya akan tetapi orang yang mendengar membenarkannya.
5. Dengan beijtihad masuknya bulan Ramadhan bagi orang yang meragukan dengan hal tersebut.
(Fasal Kedua)
Syarat sah puasa ramadhan ada empat (4) perkara, yaitu:
1. Islam.
2. Berakal.
3. Suci dari seumpama darah haidh.
4. Dalam waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa.
(Fasal Ketiga)
Syarat wajib puasa ramadhan ada lima perkara, yaitu:
1. Islam.
2. Taklif (dibebankan untuk berpuasa).

3. Kuat berpuasa.
4. Sehat.
5. Iqamah (tidak bepergian).
(Fasal Keempat)
Rukun puasa ramadhan ada tiga perkara, yaitu:
1. Niat pada malamnya, yaitu setiap malam selama bulan Ramadhan.
2. Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa ketika masih dalam keadaan ingat, bisa memilih (tidak ada paksaan) dan tidak bodoh yang ma’zur (dima’afkan).
3. Orang yang berpuasa.
(Fasal Kelima)
Diwajibkan: mengqhadha puasa, kafarat besar dan teguran terhadap orang yang membatalkan puasanya di bulan Ramadhan satu hari penuh dengan sebab menjima’ lagi berdosa sebabnya .
Dan wajib serta qhadha: menahan makan dan minum ketika batal puasanya pada enam tempat:
1. Dalam bulan Ramadhan bukan selainnya, terhadap orang yang sengaja membatalkannya.
2. Terhadap orang yang meninggalkan niat pada malam hari untuk puasa yang Fardhu.
3. Terhadap orang yang bersahur karena menyangka masih malam, kemudian diketahui bahwa Fajar telah terbit.
4. Terhadap orang yang berbuka karena menduga Matahari sudah tenggelam, kemudian diketahui bahwa Matahari belum tenggelam.
5. Terhadap orang yang meyakini bahwa hari tersebut akhir Sya’ban tanggal tigapuluh, kemudian diketahui bahwa awal Ramadhan telah tiba.
6. Terhadap orang yang terlanjur meminum air dari kumur-kumur atau dari air yang dimasukkan ke hidung.
(Fasal Keenam)
Batal puasa seseorang dengan beberapa macam, yaitu:
- Sebab-sebab murtad.
- Haidh.
- Nifas.
- Melahirkan.
- Gila sekalipun sebentar.
- Pingsan dan mabuk yang sengaja jika terjadi yang tersebut di siang hari pada umumnya.
(Fasal Ketujuh)
Membatalkan puasa di siang Ramadhan terbagi empat macam, yaitu:
1. Diwajibkan, sebagaimana terhadap wanita yang haid atau nifas.
2. Diharuskan, sebagaimana orang yang berlayar dan orang yang sakit.
3. Tidak diwajibkan, tidak diharuskan, sebagaimana orang yang gila.
4. Diharamkan (ditegah), sebagaimana orang yang menunda qhadha Ramadhan, padahal mungkin dikerjakan sampai waktu qhadha tersebut tidak mencukupi.
Kemudian terbagi orang-orang yang telah batal puasanya kepada empat bagian, yaitu:
1. Orang yang diwajibkan qhadha dan fidyah, seperti perempuan yang membatalkan puasanya karena takut terhadap orang lain saperti bayinya. Dan seperti orang yang menunda qhadha puasanya sampai tiba Ramadhan berikutnya.
2. Orang yang diwajibkan mengqhadha tanpa membayar fidyah, seperti orang yang pingsan.
3. Orang yang diwajibkan terhadapnya fidyah tanpa mengqhadha, seperti orang yang sangat tua yang tidak kuasa.
4. Orang yang tidak diwajibkan mengqhadha dan membayar fidyah, seperti orang gila yang tidak disengaja.
(Fasal Kedelapan)
Perkara-perkara yang tidak membatalkan puasa sesudah sampai ke rongga mulut ada tujuh macam, yaitu:
1. Ketika kemasukan sesuatu seperti makanan ke rongga mulut denga lupa
2. Atau tidak tahu hukumnya .

3. Atau dipaksa orang lain.
4. Ketika kemasukan sesuatu ke dalam rongga mulut, sebab air liur yang mengalir diantara gigi-giginya, sedangkan ia tidak mungkin mengeluarkannya.
5. Ketika kemasukan debu jalanan ke dalam rongga mulut.
6. Ketika kemasukan sesuatu dari ayakan tepung ke dalam rongga mulut.
7. Ketika kemasukan lalat yang sedang terbang ke dalam rongga mulut.

Tamat…
Wallaohu a’lam bishshowaab

Kemudian kami akhiri dengan meminta kepada Tuhan Yang Karim , dengan berkah beginda kita Nabi Muhammad Shollalloohu 'Alayhi wa Sallam yang wasim , supaya mengakhiri hidupku dengan memeluk agama Islam, juga orang tuaku, orang yang aku sayangi dan semua keturunanku. Dan mudah-mudahan ia mengampuniku serta mereka segala kesalahan dan dosa.
Semoga rahmat Tuhan selalu tercurah keharibaan junjungan kita Nabi Muhammad bin 'Abdullah bin 'Abdul Mutholib bin Abdi Manaf bin Hasyim yang menjadi utusan Alloh kepada sekalian makhluk Rosulul malahim, kekasih Alloh yang membuka pintu rahmat, menutup pintu kenabian, serta keluarga dan sahabat sekalian. Walhamdu lillaahi Robbil ’Aalamin...

safinatun najah bagian 2


(Lanjutan dari bagian pertama)
(BAB III)
“SHALAT”
(Fasal Satu)
Udzur( ) sholat:
1. Tidur .
2. Lupa.
(Fasal Dua)
Syarat sah shalat ada delapan, yaitu:
1. Suci dari hadats besar dan kecil.
2. Suci pakaian, badan dan tempat dari najis.
3. Menutup aurat.
4. Menghadap kiblat.
2. Masuk waktu sholat.
3. Mengetahui rukun-rukan sholat.
4. Tidak meyakini bahwa diantara rukun-rukun sholat adalah sunnahnya
5. Menjauhi semua yang membatalkan sholat.
Macam-macam hadats: Hadats ada dua macam, yaitu: Kecil dan Besar.
Hadats kecil adalah hadats yang mewajibkan seseorang untuk berwudhu’, sedangkan hadats besar adalah hadats yang mewajibkan seseorang untuk mandi.
Macam macam aurat: Aurat ada empat macam, yaitu:
1. Aurat semua laki-laki (merdeka atau budak) dan budak perempuan ketika sholat, yaitu antara pusar dan lutut.
2. Aurat perempuan merdeka ketika sholat, yaitu seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan.
3. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki yang ajnabi (bukan muhrim), yaitu seluruh badan.
4. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki muhrimya dan perempuan, yaitu antara pusar dan lutut.
(Fasal Tiga)
Rukun sholat ada tujuh belas, yaitu:
1. Niat.
2. Takbirotul ihrom (mengucapkan “Allahuakbar).
3. Berdiri bagi yang mampu.
4. Membaca fatihah.
5. Ruku’ (membungkukkan badan).
6. Thuma’ninah (diam sebentar) waktu ruku’.
7. I’tidal (berdiri setelah ruku’).
8. Thuma’ninah (diam sebentar waktu i’tidal).
9. Sujud dua kali.
10. Thuma’ninah (diam sebentar waktu sujud).
11. Duduk diantara dua sujud.
12. Thuma’ninah (diam sebentar ketika duduk).
13. Tasyahud akhir (membaca kalimat-kalimat yang tertentu).
14. Duduk diwaktu tasyahud.
15. Sholawat (kepada nabi).
16. Salam (kepada nabi).
17. Tertib (berurutan sesuai urutannya).
(Fasal Empat)
Niat itu ada tiga derajat, yaitu:
3. Jika sholat yang dikerjakan fardhu, diwajibkanlah niat qasdul fi’li (mengerjakan shalat tersebut), ta’yin (nama sholat yang dikerjakan) dan fardhiyah (kefardhuannya).
4. Jika sholat yang dikerjakan sunnah yang mempunyai waktu atau mempunyai sebab, diwajibkanlah niat mengerjakan sholat tersebut dan nama sholat yang dikerjakan seperti sunah Rowatib (sebelum dan sesudah fardhu-fardhu).
5. Jika sholat yang dikerjakan sunnah Mutlaq (tanpa sebab), diwajibkanlah niat mengerjakan sholat tersebut saja.
Yang dimaksud dengan qasdul fi’li adalah aku beniat sembahyang (menyenghajanya), dan yang dimaksud ta’yin adalah seperti dzuhur atau asar, adapun fardhiyah adalah niat fardhu.
(Fasal Lima)
Syarat takbirotul ihrom ada enam belas, yaitu:
1. Mengucapkan takbirotul ihrom tersebut ketika berdiri (jika sholat tersebut fardhu).
2. Mengucapkannya dengan bahasa Arab.
3. Menggunakan lafal “Allah”.
4. Menggunakan lafal “Akbar”.
5. Berurutan antara dua lafal tersebut.
6. Tidak memanjangkan huruf “Hamzah” dari lafal “Allah”.
7. Tidak memanjangkan huruf “Ba” dari lafal “Akbar”.
8. Tidak mentaysdidkan (mendobelkan/mengulang) huruf “Ba” tersebut.
9. Tidak menambah huruf “Waw” berbaris atau tidak antara dua kalimat tersebut.
10. Tidak menambah huruf “Waw” sebelum lafal “Allah”.
11. Tidak berhenti antara dua kalimat sekalipun sebentar.
12. Mendengarkan dua kalimat tersebut.
13. Masuk waktu sholat tersebut jika mempuyai waktu.
14. Mengucapkan takbirotul ihrom tersebut ketika menghadap qiblat.
15. Tidak tersalah dalam mengucapkan salah satu dari huruf kalimat tersebut.
16. Takbirotul ihrom ma’mum sesudah takbiratul ihrom dari imam.
(Fasal Enam)
Syarat-syarat sah membaca surat al-Fatihah ada sepuluh, yaitu:
1. Tertib (yaitu membaca surat al-Fatihah sesuai urutan ayatnya).
2. Muwalat (yaitu membaca surat al-Fatihah dengan tanpa terputus).
3. Memperhatikan makhroj huruf (tempat keluar huruf) serta tempat-tempat tasydid.
4. Tidak lama terputus antara ayat-ayat al-Fatihah ataupun terputus sebentar dengan niat memutuskan bacaan.
5. Membaca semua ayat al-Fatihah.
6. Basmalah termasuk ayat dari al-fatihah.
7. Tidak menggunakan lahan (lagu) yang dapat merubah makna.
8. Memabaca surat al-Fatihah dalam keaadaan berdiri ketika sholat fardhu.
9. Mendengar surat al-Fatihah yang dibaca.
10. Tidak terhalang oleh dzikir yang lain.
(Fasal Tujuh)
Tempat-tempat tasydid dalam surah al-fatihah ada empat belas, yaitu:
1. Tasydid huruf “Lam” jalalah pada lafal (الله ).
2. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal ((
الرّحمن .
3. Tasydid huruf “Ra’” pada lapal (
الرّحيم).
4. Tasydid “Lam” jalalah pada lafal (
الحمد لله).
5. Tasydid huruf “Ba’” pada kalimat (
ربّ العالمين ).
6. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal (
الرّحمن ).
7. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal (
الرّحيم).
8. Tasydid huruf “Dal” pada lafal (
الدّين ).
9.
Tasydid huruf “Ya’” pada kalimat إيّاك نعبد) ).
10. Tasydid huruf “Ya” pada kalimat (وإيّاك نستعين ).
11. Tasydid huruf “Shad” pada kalimat ( اهدنا الصّراط المستقيم).
12. Tasydid huruf “Lam” pada kalimat (صراط الّذين ).
13. Tasydid “Dhad” pada kalimat (ولا الضالين).
14. Tasydid huruf “Lam” pada kalimat (ولا الضالين).

(Fasal Delapan)
Tempat disunatkan mengangkat tangan ketika shalat ada empat, yaitu:
1. Ketika takbiratul ihram.
2. Ketika Ruku’.
3. Ketika bangkit dari Ruku’ (I’tidal).
4. Ketika bangkit dari tashahud awal.
(Fasal Sembilan)
Syarat sah sujud ada tujuh, yaitu:
1. Sujud dengan tujuh anggota.
2. Dahi terbuka (jangan ada yang menutupi dahi).
3. Menekan sekedar berat kepala.
4. Tidak ada maksud lain kecuali sujud.
5. Tidak sujud ketempat yang bergerak jika ia bergerak.
6. Meninggikan bagian punggung dan merendahkan bagian kepala.
7. Thuma’ninah pada sujud.
Penutup:
Ketika seseorang sujud anggota tubuh yang wajib di letakkan di tempat sujud ada tujuh, yaitu:
1. Dahi.
2. Bagian dalam dari telapak tangan kanan.
3. Bagian dalam dari telapak tangan kiri.
4. Lutut kaki yang kanan.
5. Lutut kaki yang kiri.
6. Bagian dalam jari-jari kanan.
7. Bagian dalam jari-jari kiri.
(Fasal Sepuluh)
Dalam kalimat tasyahud terdapat dua puluh satu harakah (baris) tasydid, enam belas di antaranya terletak di kalimat tasyahud yang wajib di baca, dan lima yang tersisa dalam kalimat yang menyempurnakan tasyahud (yang sunah dibaca), yaitu:
1. “Attahiyyat”: harakah tasydid terletak di huruf “Ta’”.
2. “Attahiyyat”: harakah tasydid terletak di huruf “Ya’”.
3. “Almubarakatusshalawat”: harakah tasydid di huruf “Shad”.
4. “Atthayyibaat”: harakah tasydid di huruf “Tha’”.
5. “Atthayyibaat”: harakah tasydid di huruf “ya’”.
6. “Lillaah”: harakah tasydid di “Lam” jalalah.
7. “Assalaam”: di huruf “Sin”.
8. “A’laika ayyuhannabiyyu”: di huruf “Ya’”.
9. “A’laika ayyuhannabiyyu”: di huruf “Nun”.
10. “A’laika ayyuhannabiyyu”: di huruf “Ya’”.
11. “Warohmatullaah”: di “Lam” jalalah.
12. “Wabarakatuh, assalaam”: di huruf “Sin”.
13. “Alainaa wa’alaa I’baadillah”: di “Lam” jalalah.
14. “Asshalihiin”: di huruf shad.
15. “Asyhaduallaa”: di “Lam alif”.
16. “Ilaha Illallaah”: di “Lam alif”.
17. “Illallaah”: di “Lam” jalalah.
18. “Waasyhaduanna”: di huruf “Nun”.
19. “Muhammadarrasulullaah”: di huruf “Mim”.
20. “Muhammadarrasulullaah”: di huruf “Ra’”.
21. “Muhammadarrasulullaah”: di huruf “Lam” jalalah.
(Fasal Sebelas)
Sekurang-kurang kalimat shalawat nabi yang memenuhi standar kewajiban di tasyahud akhir adalah Alloohumma sholliy ’alaa Muhammad.
(Adapun).harakat tasydid yang ada di kalimat shalawat nabi tersebut ada di huruf “Lam” dan “Mim” di lafal “Allahumma”. Dan di huruf “Lam” di lafal “Shalli”. Dan di huruf “Mim” di Muhammad.
(Fasal Dua Belas)
Sekurang-kurang salam yang memenuhi standar kewajiban di tasyahud akhir adalah Assalaamu’alaikum. Adpun Harakat tasydid yang ada di kalimat tersebut terletak di huruf “Sin”.
(Fasal Tiga Belas)
Waktu waktu shalat.
1. Waktu shalat dzuhur:
Dimulai dari tergelincirnya matahari dari tengah-tengah langit kearah barat dan berakhir ketika bayangan suatu benda menyamai ukuran panjangnya dengan benda tersebut.
2. Waktu salat Ashar:
Dimulai ketika bayangan dari suatu benda melebihi ukuran panjang dari benda tersebut dan berakhir ketika matahari terbenam.
3. Waktu shalat Magrib:
Berawal ketika matahari terbenam dan berakhir dengan hilangnya sinar merah yang muncul setelah matahari terbenam.
4. Waktu shalat Isya
Diawali dengan hilangnya sinar merah yang muncul setelah matahari terbenam dan berakhir dengan terbitnya fajar shadiq. Yang di maksud dengan Fajar shadiq adalah sinar yang membentang dari arah timur membentuk garis horizontal dari selatan ke utara.
5 Waktu shalat Shubuh:
Di mulai dari timbulnya fajar shadiq dan berakhir dengan terbitnya matahari.
Warna sinar matahari yang muncul setelah matahari terbenam ada tiga, yaitu:
Sinar merah, kuning dan putih. Sinar merah muncul ketika magrib sedangkan sinar kuning dan putih muncul di waktu Isya.
Disunnahkan untuk menunda atau mangakhirkan shalat Isya sampai hilangnya sinar kuning dan putih.
(Fasal Empat Belas)
Shalat itu haram manakala tidak ada mempunyai sebab terdahulu atau sebab yang bersamaan (maksudnya tanpa ada sebab sama sekaliseperti sunat mutlaq) dalam beberapa waktu, yaitu:
1. Ketika terbit matahari sampai naik sekira-kira sama dengan ukuran tongkat atau tombak.
2. Ketika matahari berada tepat ditengah tengah langit sampai bergeser kecuali hari Jum’at.
3. Ketika matahari kemerah-merahan sampai tenggelam.
4. Sesudah shalat Shubuh sampai terbit matahari.
5. Sesudah shalat Asar sampai matahari terbenam.
(Fasal Lima Belas)
Tempat saktah (berhenti dari membaca) pada waktu shalat ada enam tempat, yaitu:
1. Antara takbiratul ihram dan do’a iftitah (doa pembuka sesudah takbiratul ihram).
2. Antara doa iftitah dan ta’awudz (mengucapkan perlindungan dengan Allah SWT dari setan yang terkutuk).
3. Antara ta’awudz dan membaca fatihah.
4. Antara akhir fatihah dan ta’min (mengucapkan amin).
5. Antara ta’min dan membaca surat (qur’an).
6. Antara membaca surat dan ruku’.
Semua tersebut dengan kadar tasbih (bacaan subhanallah), kecuali antara ta’min dan membaca surat, disunahkan bagi imam memanjangkan saktah dengan kadar membaca fatihah.
(Fasal Enam Belas)
Rukun-rukun yang diwajibkan didalamnya tuma’ninah ada empat, yaitu:
1. Ketika ruku’.
2. Ketika i’tidal.
3. Ketika sujud.
4. Ketika duduk antara dua sujud.
Tuma’ninah adalah diam sesudah gerakan sebelumnya, sekira-kira semua anggota badan tetap (tidak bergerak) dengan kadar tasbih (membaca subhanallah).
(Fasal Tujuh Belas)
Sebab sujud sahwi ada empat, yaitu:
1. Meninggalkan sebagian dari ab’adhus shalat (pekerjaan sunnah dalam shalat yang buruk jika seseorang meniggalkannya).
2. Mengerjakan sesuatu yang membatalkan (padahal ia lupa), jika dikerjakan dengan sengaja dan tidak membatalkan jika ia lupa.
3. Memindahkan rukun qauli (yang diucapkan) kebukan tempatnya.
4. Mengerjakan rukun Fi’li (yang diperbuat) dengan kemungkinan kelebihan.
(Fasal Delapan Belas)
Ab’adusshalah ada enam, yaitu:
1. Tasyahud awal
2. Duduk tasyahud awal.
3. Shalawat untuk nabi Muhammad SAW ketika tasyahud awal.
4. Shalawat untuk keluarga nabi ketika tasyahud akhir.
5. Do’a qunut.
6. Berdiri untuk do’a qunut.
7. Shalawat dan Salam untuk nabi Muhammad SAW, keluarga dan sahabat ketika do’a qunut.
(Fasal Sembilan Belas)
Perkara yang membatalkan shalat ada empat belas, yaitu:
1. Berhadats (seperti kencing dan buang air besar).
2. Terkena najis, jika tidak dihilangkan seketika, tanpa dipegang atau diangkat (dengan tangan atau selainnya).
3. Terbuka aurat, jika tidak dihilangkan seketikas.
4. Mengucapkan dua huruf atau satu huruf yang dapat difaham.
5. Mengerjakan sesuatu yang membatalkan puasa dengn sengaja.
6. Makan yang banyak sekalipun lupa.
7. Bergerak dengan tiga gerakan berturut-turut sekalipun lupa.
8. Melompat yang luas.
9. Memukul yang keras.
10. Menambah rukun fi’li dengan sengaja.
11. Mendahului imam dengan dua rukun fi’li dengan sengaja.
12. Terlambat denga dua rukun fi’li tanpa udzur.
13. Niat yang membatalkan shalat.
14. Mensyaratkan berhenti shalat dengan sesuatu dan ragu dalam memberhentikannya.
(Fasal Dua Puluh)
Diwajibkan bagi seorang imam berniat menjadi imam terdapat dalam empat shalat, yaitu:
1- Menjadi Imam juma`t
2- Menjadi imam dalam shalat i`aadah (mengulangi shalat).
3- Menjadi imam shalat nazar berjama`ah
4- Menjadi imam shalat jamak taqdim sebab hujan
(Fasal Dua Puluh Satu)
Syarat – Syarat ma`mum mengikut imam ada sebelas perkara, yaitu:
1- Tidak mengetahui batal nya shalat imam dengan sebab hadats atau yang lain nya.
2- Tidak meyakinkan bahwa imam wajib mengqadha` shalat tersebut.
3- Seorang imam tidak menjadi ma`mum .
4- Seorang imam tidak ummi (harus baik bacaanya).
5- Ma`mum tidak melebihi tempat berdiri imam.
6- Harus mengetahui gerak gerik perpindahan perbuatan shalat imam.
7- Berada dalam satu masjid (tempat) atau berada dalam jarak kurang lebih tiga ratus hasta.
8- Ma`mum berniat mengikut imam atau niat jama`ah.
9- Shalat imam dan ma`mum harus sama cara dan kaifiyatnya
10- Ma`mum tidak menyelahi imam dalam perbuata sunnah yang sangat berlainan atau berbeda sekali.
11- Ma`mum harus mengikuti perbuatan imam.
(Fasal Dua Puluh Dua)
Ada lima golongan orang–orang yang sah dalam berjamaah, yaitu:
1- Laki –laki mengikut laki – laki.
2- Perempuan mengikut laki – laki.
3- Banci mengikut laki – laki.
4- Perempuan mengikut banci.
5- Perempuan mengikut perempuan.
(Fasal Dua Puluh Tiga)
Ada empat golongan orang – orang yang tidak sah dalam berjamaah, yaitu:
1- Laki – laki mengikut perempuan.
2- Laki – laki mengikut banci.
3- Banci mengikut perempuan.
4- Banci mengikut banci.
(Fasal Dua Puluh Empat)
Ada empat, syarat sah jamak taqdim (mengabung dua shalat diwaktu yang pertama), yaitu:
1- Di mulai dari shalat yang pertama.
2- Niat jamak (mengumpulkan dua shalat sekali gus).
3- Berturut – turut.
4- Udzurnya terus menerus.
(Fasal Dua Puluh Lima)
Ada dua syarat jamak takhir, yaitu:
1- Niat ta’khir (pada waktu shalat pertama walaupun masih tersisa waktunya sekedar lamanya waktu mengerjakan shalat tersebut).
2- Udzurnya terus menerus sampai selesai waktu shalat kedua.
(Fasal Dua Puluh Enam)
Ada tujuh syarat qasar, yaitu:
1- Jauh perjalanan dengan dua marhalah atau lebih (80,640 km atau perjalanan sehari semalam).
2- Perjalanan yang di lakukan adalah safar mubah (bukan perlayaran yang didasari niat mengerja maksiat ).
3- Mengetahui hukum kebolehan qasar.
4- Niat qasar ketika takbiratul `ihram.
5- Shalat yang di qasar adalah shalat ruba`iyah (tidak kurang dari empat rak`aat).
6- Perjalanan terus menerus sampai selesai shalat tersebut.
7- Tidak mengikuti dengan orang yang itmam (shalat yang tidak di qasar) dalam sebagian shalat nya.
(Fasal Dua Puluh Tujuh)
Syarat sah shalat Jum’at ada enam, yaitu:
1. Khutbah dan shalat Jum’at dilaksanakan pada waktu Dzuhur.
2. Kegiatan Jum’at tersebut dilakukan dalam batas desa.
3. Dilaksanakan secara berjamaah.
4. Jamaah Jum’at minimal berjumlah empat puluh (40) laki-laki merdeka, baligh dan penduduk asli daerah tersebut.
5. Dilaksanakan secara tertib, yaitu dengan khutbah terlebih dahulu, disusul dengan shalat Jum’at.
(Fasal Dua Puluh Delapan)
Rukun khutbah Jum’at ada lima, yaitu:
1. Mengucapkan “الحمد لله” dalam dua khutbah tersebut.
2. Bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW dalam dua khutbah tersebut.
3. Berwasiat ketaqwaan kepada jamaah Jum’at dalam dua khutbah Jum’at tersebut.
4. Membaca ayat al-qur’an dalam salah satu khutbah.
5. Mendo’akan seluruh umat muslim pada akhir khutbah.
(Fasal Dua Puluh Sembilan)
Syarat sah khutbah jum’at ada sepuluh, yaitu:
1. Bersih dari hadats kecil (seperti kencing) dan besar seperti junub.
2. Pakaian, badan dan tempat bersih dari segala najis.
3. Menutup aurat.
4. Khutbah disampaikan dengan berdiri bagi yang mampu.
5. Kedua khutbah dipisahkan dengan duduk ringan seperti tuma’ninah dalam shalat ditambah beberapa detik.
6. Kedua khutbah dilaksanakan dengan berurutan (tidak diselangi dengan kegiatan yang lain, kecuali duduk).
7. Khutbah dan sholat Jum’at dilaksanakan secara berurutan.
8. Kedua khutbah disampaikan dengan bahasa Arab.
9. Khutbah Jum’at didengarkan oleh 40 laki-laki merdeka, balig serta penduduk asli daerah tersebut.
10. Khutbah Jum’at dilaksanakan dalam waktu Dzuhur.
(Bersambung ke bagian 3)

safinatun najah bagian 1

Matan kitab safinatun najah (bahtera keselamatan), yang membahas masalah fikih dan ushuluddin. Oleh syaikh al alim al fadhil salim bin sumair hadromi.
بسم الله الرحمن الرحيم
(Muqoddimah)
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Segala puji hanya kepada Allah Tuhan semesta alam, dan kepadaNya jualah kita memohon pertolongan atas segala perkara dunia dan akhirat. Dan shalawat serta salamNya semoga selalu tercurah kepada baginda Nabi Besar Muhammad SAW Penutup para nabi, juga terhadap keluarga, sahabat sekalian. Dan tiada daya upaya kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Perkasa.

(BAB I)
“Aqidah”
(Fasal Satu)
Rukun Islam ada lima perkara, yaitu:
1. Bersaksi bahwa tiada ada tuhan yang haq kecuali Alloh Subhaanahu wa Ta'aala
dan Nabi Muhammad Sholalloohu 'Alayhi wa Sallam adalah utusanNya.
2. Mendirikan sholat (lima waktu).
3. Menunaikan zakat.
4. Puasa Romadhan.
5. Ibadah haji ke baitullah bagi yang telah mampu melaksanakannya.
(Fasal Dua)
Rukun iman ada enam, yaitu:
1. Beriman kepada
Alloh Subhaanahu wa Ta'aala.
2. Beriman kepada sekalian Mala’ikat
3. Beriman dengan segala kitab-kitab suci.
4. Beriman dengan sekalian Rosul-rosul.
5. Beriman dengan hari kiamat.
6. Beriman dengan ketentuan baik dan buruknya dari
Alloh Subhaanahu wa Ta'aala.
(Fasal Tiga)
Adapun arti “La ilaha illah”, yaitu: Tidak ada Tuhan yang berhak disembah dalam kenyataan selain Alloh.
(BAB II)
“Thoharoh”
(Fasal Satu)
Adapun tanda-tanda balig (mencapai usia remaja) seseorang ada tiga, yaitu:
1. Berumur seorang laki-laki atau perempuan lima belas tahun.
2. Bermimpi (junub) terhadap laki-laki dan perempuan ketika melewati sembilan tahun.
3. Keluar darah haidh sesudah berumur sembilan tahun .
(Fasal Dua)
Syarat boleh menggunakan batu untuk beristinja ada delapan, yaitu:
1. Menggunakan tiga batu.
2. Mensucikan tempat keluar najis dengan batu tersebut.
3. Najis tersebut tidak kering.
4. Najis tersebut tidak berpindah.
5. Tempat istinja tersebut tidak terkena benda yang lain sekalipun tidak najis.
6. Najis tersebut tidak berpindah tempat istinja (lubang kemaluan belakang dan kepala kemaluan depan) .
7. Najis tersebut tidak terkena air .
8. Batu tersebut suci.
(Fasal Tiga)
Rukun wudhu ada enam, yaitu:
1.
Niat.
2. Membasuh muka
3. Membasuh kedua tangan serta siku.
4. Menyapu sebagian kepala.
5. Membasuh kedua kaki serta buku lali.
6. Tertib.
(Fasal Empat)
Niat adalah menyengaja suatu (perbuatan) berbarengan (bersamaan) dengan perbuatannya didalam hati. Adapun mengucapkan niat tersebut maka hukumnya sunnah, dan waktunya ketika pertama membasuh sebagian muka.
Adapun tertib yang dimaksud adalah tidak mendahulukan satu anggota terhadap anggota yag lain (sebagaimana yang telah tersebut).
(Fasal Lima)
Air terbagi kepada dua macam; Air yang sedikit. Dan air yang banyak.
Adapun air yang sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah . Dan air yang banyak itu adalah yang sampai dua qullah atau lebih.
Air yang sedikit akan menjadi najis dengan sebab tertimpa najis kedalamnya, sekalipun tidak berubah. Adapun air yang banyak maka tdak akan menjadi najis kecuali air tersebut telah berubah warna, rasa atau baunya.
(Fasal Enam)
Yang mewajibkan mandi ada enam perkara, yaitu:
1- Memasukkan kemaluan (kepala dzakar) ke dalam farji (kemaluan) perempuan.
2- Keluar air mani.
3- Mati.
4- Keluar darah haidh [datang bulan].
5- Keluar darah nifas [darah yang keluar setelah melahirkan].
6- Melahirkan.
(Fasal Tujuh)
Fardhu–fardhu (rukun) mandi yang diwajibkan ada dua perkara, yaitu:
1- Niat mandi wajib.
2- Menyampaikan air ke seluruh tubuh dengan sempurna.
(Fasal Delapan)
Syarat– Syarat Wudhu` ada sepuluh, yaitu:
1- Islam.
2- Tamyiz (cukup umur dan ber’akal).
3- Suci dari haidh dan nifas.
4- Lepas dari segala hal dan sesuatu yang bisa menghalang sampai air ke kulit.
5- Tidak ada sesuatu disalah satu anggota wudhu` yang merubah keaslian air.
6- Mengetahui bahwa hukum wudhu` tersebut adalah wajib.
7- Tidak boleh beri`tiqad (berkeyakinan) bahwa salah satu dari fardhu–fardhu wudhu` hukumnya sunnah (tidak wajib).

8- Kesucian air wudhu` tersebut.
9- Masuk waktu sholat yang dikerjakan.
10- Muwalat .
Dua syarat terakhir ini khusus untuk da`im al-hadats .
(Fasal Sembilan)
Yang membatalkan wudhu` ada empat, yaitu:

1- Apa bila keluar sesuatu dari salahsatu kemaluan seperti angin dan lainnya, kecuali air mani.
2- Hilang akal seperti tidur dan lain lain, kecuali tidur dalam keadaan duduk rapat bagian punggung dan pantatnya dengan tempat duduknya, sehingga yakin tidak keluar angin sewaktu tidur tersebut
3- Bersentuhan antara kulit laki–laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrim baginya dan tidak ada penghalang antara dua kulit tersebut seperti kain dll.
”Mahram”: (orang yang haram dinikahi seperti saudara kandung).
4- Menyentuh kemaluan orang lain atau dirinya sendiri atau menyentuh tempat pelipis dubur (kerucut sekeliling) dengan telapak tangan atau telapak jarinya.
(Fasal Sepuluh)
Larangan bagi o
rang yang berhadats kecil ada tiga, yaitu:
1- Shalat, fardhu maupun sunnah.
2- Thowaaf (keliling ka`bah tujuh kali).
3- Menyentuh kitab suci Al-Qur`an atau mengangkatnya.
Larangan bagi orang yang berhadats besar (junub) ada lima, yaitu:
1- Sholat.
2- Thowaaf.
3- Menyentuh Al-Qur`an.
4- Membaca Al-Qur`an.
5- I`tikaf (berdiam di masjid).
Larangan bagi perempuan yang sedang haidh ada sepuluh, yaitu:
1- Sholat.
2- Thowaaf.
3- Menyentuh Al-Qur`an.
4- Membaca Al-Qur`an.
5- Puasa
6- I’tikaf di masjid.

7- Masuk ke dalam masjid sekalipun hanya untuk sekedar lewat jika ia takut akan mengotori masjid tersebut.
8- Cerai, karena itu, di larang suami menceraikan isterinya dalam keadaan haidh.
9- Jima`.
10- Bersenang – senang dengan isteri di antara pusar dan lutut.
(Fasal Sebelas)
Sebab – Sebab yang membolehkan tayammum ada tiga hal, yaitu:
1- Tidak ada air untuk berwudhu`.
2- Ada penyakit yang mengakibatkan tidak boleh memakai air.
3- Ada air hanya sekedar mencukupi kebutuhan minum manusia atau binatang yang Muhtaram .
Adapun selain Muhtaram ada enam macam, yaitu:
1- Orang yang meninggalkan sholat wajib.
2- kafir Harbiy (yang boleh di bunuh).
3- Murtad.
4- Penzina dalam keadaan Ihshan (orang yang sudah ber’aqad nikah yang sah).
5- Anjing yang menyalak (tidak menta`ati pemiliknya atau tidak boleh dipelihara).
6- Babi.
(Fasal Dua Belas)
Syarat–Syarat mengerjakan tayammum ada sepuluh, yaitu:
1- Bertayammum dengan tanah.
2- Menggunakan tanah yang suci tidak terkena najis.
3- Tidak pernah di pakai sebelumnya (untuk tayammaum yang fardhu).
4- Murni dari campuran yang lain seperti tepung dan seumpamanya.
5- Mengqoshod atau menghendaki (berniat) bahwa sapuan dengan tanah tersebut untuk di jadikan tayammum.
6- Masuk waktu shalat fardhu tersebut, sebelum tayammum.
7- Bertayammum tiap kali sholat fardhu tiba.
8- Berhati – hati dan bersungguh – sungguh dalam mencari arah qiblat sebelum memulai tayammum.
9- Menyapu muka dan dua tangannya dengan dua kali mengusap tanah tayammum secara masing – masing (terpisah).
10- Menghilangkan segala najis di badan terlebih dahulu.
(Fasal Tiga Belas)
Rukun-rukun tayammum ada lima, yaitu:
1. Memindah debu.
2. Niat.
3. Mengusap wajah.
4. Mengusap kedua belah tangan sampai siku.
5. Tertib antara dua usapan.
(Fasal Empat Belas)
Perkara yang membatalkan tayammum ada tiga, yaitu:
1. Semua yang membatalkan wudhu’.
2. Murtad.
3. Ragu-ragu terdapatnya air, apabila dia bertayammum karena tidak ada air.
(Fasal Lima Belas)
Perkara yang menjadi suci dari yang asalnya najis ada tiga, yaitu:
1. Khamar (air yang diperah dari anggur) apabila telah menjadi cuka.
2. Kulit binatang yang disamak.
3. Semua najis yang telah berubah menjadi binatang.
(Fasal Enam Belas)
Macam macam najis ada tiga, yaitu:
1. Najis besar (Mughallazoh), yaitu Anjing, Babi atau yang lahir dari salah satunya.
2. Najis ringan (Mukhaffafah), yaitu air kencing bayi yang tidak makan, selain susu dari ibunya, dan umurnya belum sampai dua tahun.
3. Najis sedang (Mutawassithoh), yaitu semua najis selain dua yang diatas.
(Fasal Tujuh Belas)
Cara menyucikan najis-najis:
Najis besar (Mughallazoh), menyucikannya dengan membasuh sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan debu, setelah hilang ‘ayin (benda) yang najis.
Najis ringan (Mukhaffafah), menyucikannya dengan memercikkan air secara menyeluruh dan menghilangkan ‘ayin yang najis.
Najis sedang (Mutawassithoh) terbagi dua bagian, yaitu:
1. 'Ainiyyah yaitu najis yang masih nampak warna, bau, atau rasanya, maka cara menyucikan najis ini dengan menghilangkan sifat najis yang masih ada.
2. Hukmiyyah, yaitu najis yang tidak nampak warna, bau dan rasanya, maka cara menyucikan najis ini cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut.
(Fasal Delapan Belas)
Darah haid yang keluar paling sedikit sehari semalam, namun pada umumnya selama enam atau tujuh hari, dan tidak akan lebih dari 15 hari. Paling sedikit masa suci antara dua haid adalah 15 hari, namun pada umumnya 24 atau 23 hari, dan tidak terbatas untuk masa sucinya. Paling sedikit masa nifas adalah sekejap, pada umumnya 40 hari, dan tidak akan melebihi dari 60 hari.
(Bersambung bagian 2)

KAJIAN KITAB ISLAM TA'LIMUL MUTANGALIM bagian 1

TA'LIM MUTA'ALLIM THARIQAT TA'ALLUM
Syaikh Al-Zamuji

Hakikat Ilmu, Hukum Menuntut Ilmu dan Keutamaan Ilmu
·   Tidak memperoleh manfaat dari ilmu artinya ilmu yang didapat tidak dapat diamalkan dan disebarkan.
·        Salah satu penyebabnya adalah keliru ketika menuntut ilmu.
·        Ilmu yang paling utama adalah ilmu hal. Artinya ilmu yang diperlukan saat itu.
·    Dan yang paling penting tentu adalah ilmu agama karena setiap orang islam mestilah tahu dengan kewajibannya sebagai seorang muslim. Semisal salat, zakat, haji dan lain-lain.
·        Dikarenakan untuk bisa mengerjakan yang diwajibkan ilmu, maka menuntut ilmu itupun hukumnya menjadi wajib pula.
·      Setiap orang muslim juga mesti menuntut ilmu hati seperti tawakal, tobat, takut kepada Allah, dan ridho karena semua itu terjadi pada segala keadaan.
·        Ilmu hanyalah dimiliki manusia. Makhluk selain manusia tidak memilikinya.
·        Dengan ilmulah Nabi Adam as mendapat kemuliaan sehingga para malaikat disuruh untuk bersujud kepadanya.
·        Jadi intinya ilmu itu sangatlah penting karena ia menjadi wasilah untuk bertakwa.
·        Mendapatkan petunjuk dari Allah ya dengan menuntut ilmu agama. Karena kalau tidak dituntut ya tidak bakal dapat.
·        Orang yang ahli ilmu agama dan bersifat wara lebih berat bagi setan menggoda ketimbang seribu ahli ibadah yang bodoh.
·        Orang muslim juga mesti menuntut ilmu tentang akhlak yang tercela guna menghindarinya.
·        Setiap muslim wajib mengisi seluruh waktunya dengan berzikir kepada Allah, berdoa, memohon seraya merendahkan diri kepadaNya, membaca alquran dan bersedekah guna terhindar dari marabahaya.
·        Tidaklah ilmu itu kecuali untuk diamalkan.
·        Mengamalkan ilmu berarti meninggalkan dunia untuk kebahagiaan akhirat.
·     Setiap muslim haruslah mempelajari ilmu yang bermanfaat dan menjauhi ilmu yang tidak berguna agar ilmunya tidak membahayakan dirinya.


Niat Dalam Menuntut Ilmu

·        Niat menuntut ilmu haruslah: ikhlas mengharap ridho Allah, mencari kebahagiaan di akhirat, menghidupkan agama, menghilangkan kebodohan, dan melestarikan Islam.
·       Orang yang tekun beribadah namun bodoh lebih besar bahayanya daripada orang alim tapi durhaka, keduanya adalah penyebab fitnah di kalangan umat dan tidak layak dijadikan panutan.
·  Jangan sampai dalam niat menuntut ilmu terbersit niat supaya dihormati masyarakat, untuk mendapatkan harta benda dunia, atau agar mendapat penghormatan di hadapan pejabat atau lainnya.
·   Barang siapa yang menikmat lezatnya ilmu dan nikmatnya mengamalkannya. Maka ia tidak akan tertarik dengan harta milik orang lain.
·      Boleh menuntut ilmu dengan tujuan untuk mendapatkan kedudukan di masyarakat yang dengannya digunakan dalam rangka amar makruf nahi munkar, menjalankan kebenaran dan menegakkan agama Allah.
·       Para ulama haruslah menghindari hal hal yang dapat merendahkan derajatnya. Ia harus tawadu tidak tamak terhadap harta dunia.
·        Orang alim harus tetap berwibawa sekalipun tawadu agar ilmu dan orang agama tidak dilecehkan.
Cara Memilih Ilmu, Guru, Teman dan Apa Itu Ketekunan
·    Seorang santri harus memilih ilmu yang paling baik dan yang paling cocok baginya.
·        Dalam ilmu agama, ilmu tauhidlah yang harus diutamakan.
·     Tinggalkan ilmu debat karena ia menjauhkan seseorang dari ilmu fikih, menyiakan umur, menimbulkan keresahan dan menimbulkan permusuhan.
·        Carilah guru yang alim yang wara' dan yang lebih tua dalam pengalaman.
·    Seharusnya setiap orang bermusyawarah dengan orang alim dalam masalah menuntut ilmu dan segala urusan yang lain.
·        Kesabaran dan ketabahan plus ketekunan adalah pokok dari segala urusan.
·        Keberanian adalah kesabaran menghadapi kesulitan dan penderitaan.
·        Seorang santri harus sabar dalam mengaji kepada seorang guru dan dalam satu pelajaran sampai ia benar-benar paham. Hal itu guna tidak menyebabkan waktunya sia-sia.
·    Santri tidak boleh menuruti hawa nafsunya karena ia rendah nilainya. Barangsiapa yang kalah dengan hawa nafsu berarti ia telah kalah dari kehinaan.
·        Santri harus tabah dengan ujian dan cobaan karena gudang ilmu itu diliputi dengan cobaan dan ujian.
·        Ali bin abi Talib: "ketahuilah kamu tidak akan memperoleh ilmu kecuali dengan bekal enam perkara, yaitu cerdas, semangat, bersabar, memiliki bekal, petunjuk atau bimbingan dari guru dan waktu yang lama.
·    Santri harus berteman dengan orang yang tekun belajar, besifat wara, dan berwatak isitiqomah juga orang orang yang suka memahami ayat ayat alquran dan hadis nabi.
·        Jangan pilih teman yang malas, banyak bicara dan suka memfitnah.
·        Bertemanlah dengan orang baik engkau pun akan mendapatkan petunjuk.
·        Orang banyak rusak lantaran teman yang rusak.
·        Malas adalah penyakit yang menular.
·        Sebelum memilih seseorang untuk dijadikan teman, lihatlah terlebih dahulu siapa teman-temannya.
Cara Menghormati Ilmu dan Guru
·        Tidak akan memperoleh ilmu dan tidak akan dapat mengambil manfaatnya bila tidak mau menghormati ilmu dan gurunya.
·        Cara menghormati guru antara lain: tidak berjalan di depan gurunya, tidak duduk di tempat yang diduduki gurunya, bila dihadapan gurunya tidak memulai pembicaraan kecuali ada izinnya.
·    Janganlah terlalu banyak bicara di hadapan guru, tidak menanyainya dalam keadaan yang lelah atau bosan, perhatikan waktunya, tidak mengganggunya di rumahnya.
·        Intinya santri haruslah mencari keridhoaan dari gurunya.
·        Jangan menyakiti hati guru karena itu menyebabkan ilmu tidak dapat berkah.
·        Cara menghormati guru adalah dengan menghormati kitab atau buku.
·        Jangan memegang buku kecuali dalam keadaan suci.
·        Ilmu itu adalah cahaya, sedangkan wudhu juga cahaya. Cahaya ilmu tidak akan bertambah kecuali dengan berwudhu.
·     Menghormati buku juga dengan cara: tidak meletakkan buku di dekat kakinya ketika bersila, meletakkan buku buku tafsir di atas buku-buku lain juga tidak meletakkan apa pun di atas buku.
·     Kecuali kalau ia tidak berniat meremehkan. Tapi alangkah lebih baiknya bila tidak melakukannya.
·        Perbaguslah tulisan di dalam buku. Jangan terlalu kecil sehingga sulit dibaca.
·    Sebaiknya tidak menggunakan tinta warna merah dalam menulis, karena itu kebiasaan filosof dan bukan kebiasaan ulama salaf.
·        Cara lain dalam menghormati ilmu adalah dengan menghormati teman belajar terutama orang yang mengajarnya.
·        Hendaknya tetap mendengarkan ilmu dan hikmah dengan hormat sekalipun ia telah berkali kali mendengarnya.
·   Sebaiknya santri tidak sembarangan memilih ilmu, tapi diserahkan kepada gurunya. Karena gurunya biasanya lebih tahu dengan yang terbaik bagi santrinya tersebut.
·        Janganlah terlalu dekat duduk dengan gurunya.
·    Santri harus meninggalkan akhlak yang tercela. Karena akhlak yang tercela diumpamakan binatang anjing yang samar.
·        Ilmu adalah musuh bagi orang orang yang congkak.
·        Kemuliaan itu datang bukan karena usaha, tapi dari pemberian karunia Allah.

Kesungguhan Dalam Menuntut Ilmu,
Keistiqomahan dan Cita-cita yang Tinggi

  • Santri harus bersungguh sungguh dalam belajar. Harus tekun.
  • Siapa yang berusaha keras niscaya ia mendapatkannya.
  • Mencari ilmu tidak akan berhasil tanpa kerja keras dan usaha maksimal yang penuh kesengsaraan.
  • Naiflah seseorang yang tidak mau berusaha secara optimal padahal ia mampu.
  • Jangan terlalu banyak tidur malam hari.
  • Orang yang ingin mendapatkan ilmu haruslah meninggalkan tidur malam.
  • Sebaiknya malam digunakan dalam belajar dan ibadah.
  • Biar tidak banyak tidur di malam hari, sebaiknya tidak banyak makan agar tidak ngantuk.
  • Sebaiknya pelajaran diulang pada awal malam dan akhir malam karena saat saat tersebut diberkahi.
  • Bersifatlah wara, kurangi tidur, kurangi makan dan tekunlah belajar.
  • Sekedar kerja kerasmulah kamu akan diberi.
  • Orang yang ingin sukses sebaiknya mengurangi tidur malam.
  • Gunakanlah masa mudamu dalam menuntut ilmu karena  ia tidak akan terulang lagi.
  • Bersungguh sungguh bukan berarti memaksakan diri.
  • Kita tidak boleh memaksakan diri melebih dari kemampuannya.
  • Karena kalau dipaksakan bisa melemahkan badan dan tidak mampu bekerja lagi
  • Tuntutlah ilmu itu pelan pelan saja tapi kontinyu. Intinya adalah kesabaran.
  • Bercitalah setinggi-tingginya. Karena orang yang tinggi derajatnya lantaran pernah bercita tinggi.
  • Modal pokok adalah kesungguhan.
  • Semua bisa didapat dengan kesungguhan dan bercita luhur.
  • Ingin pandai tapi tidak mau sungguh sungguh tidak dapatlah ilmu kecuali sedikit.
  • Bersungguh sungguhi tap tidak tergesa-gesa.
  • Kamu memang bodoh tapi itu bisa kamu usir dengan terus menerus belajar.
  • Jauhilan sifat malas karena itu sumber keburukan dan kerusakan yang amat besar.
  • Jangan suka menunda karena itu kebiasaan para pemalas. Dan sifat malas itu mendatangkan keburukan dan malapetaka.
  • Tinggalkanlah malas dan menunda supaya tidak tetap dalam kehinaan.
  • Tidak ada yang diberikan kepada pemalas kecuali penyesalan lantaran gagal meraih cita-cita.
  • Penderitaan, kelemahan dan penyesalan bermula dari sifat malas.
  • Malas belajar timbul karena kurang sadarnya perhatian terhadap keutamaan dan pentingnya ilmu.
  • Ilmu akan kekal sedangkan harta benda akan sirna.
  • Orang yang ilmunya bermanfaat akan tetap dikenang sekalipun ia telah meninggal.
  • Lupa disebabkan banyak dahak. Banyak dahak lantaran banyak minum dan makan.
  • Bersiwak dapat mengurangi dahak, menguatkan hapalan dan menyebabkan kefasihan.
  • Perut yang penuh lantaran banyak makan mengurangi ketangkasan.
  • Makan terlalu kenyang itu membahayakan. Orang yang banyak makan biasanya tidak disukai teman.

bersaambung bagian 2

KAJIAN KITAB ISLAM TA'LIMUL MUTANGALIM bagian 2

bagian 2



Mulai Belajar, Ukuran dan Urutannya.
  • Mulailah dari hari rabu karena pada hari itu cahaya diciptakan.
  • Para santri seharusnya memulai belajar dengan cara menghapal kitab lalu kemudian memahaminya. Setelah paham baru menambah sedikit demi sedikit.
  • Setiap kitab atau buku sebaiknya diulang dua kali. Tapi kalau lebih tebal kalau bisa sampai sepuluh kali. Biasakanlah hal ini.
  • Mulailah juga dari buku buku yang mudah dipaham karena ia tidak membosankan dan tidak melekat.
  • Setelah menghapal dan memaham baru lakukanlah pencatatan.
  • Jangan mencatat sebelum paham karena itu membuang buang waktu.
  • Santri harus benar benar memahami apa yang dikatakan gurunya kemudian mengulang-ngulangnya hingga benar benar mengerti.
  • Jangan biasakan tidak mau memahami apa yang disampaikan oleh pengajar, karena bisa menjadi kebiasaan sehingga ia tidak dapat memahami apa apa kecuali sedikit.
  • Jangan lupa untuk berdoa ketika memahami pelajarannya.
  • Setelah benar benar paham dan tidak khawatir akan lupa baru kemudian melangkah ke pelajaran selanjutnya.
  • Cara mudah agar tidak lupa dengan pelajaran adalah dengan mengajarkannya kepada orang lain.
  • Hal yang baik bila suatu masalah atau satu pendapat didiskusikan. Karena belajar dengan diskusi itu lebih efektif daripada belajar sendiri. Sebab dalam diskusi kita dituntut untuk lebih berpikir dan lebih maksimal.
  • Jangan berdiskusi dengan orang yang buruk tabiatnya atau dengan orang yang tidak mencari kebenaran yang hanya ingin mempersulit orang.
  • Santri haruslah membiasakan berpikir keras tentang pelajaran yang sukar dipahami, karena banyak dipaham lantaran dipikirkan.
  • Jangan berbicara atau menyampaikan sesuatu sebelum berpikir agar tidak tersalah.
  • Para santri harus terus menerus belajar kapan saja dan dari mana saja menambah pengetahuannya.
  • Biasakanlah lisan dalam bertanya dan biasakanlah hati yang banyak berpikir.
  • Pertanyaan yang bagus disampaikan adalah "bagaimana pendapatmu tentang masalah ini?"
  • Sering seringlah bertukar pikiran dengan orang lain.
  • Tidak masalah bila santri bekerja. Tapi tetaplah belajar dan jangan malas-malasan.
  • Jangan ada alasan untuk tidak belajar.
  • Jangan lupa untuk bersyukur mengucap hamdalah ketika paham dengan satu masalah, semoga ditambahkan oleh Allah swt.
  • Jauhilan sifat kikir/pelit.
  • Belilah buku karena itu memudahkan dalam belajar dari orang lain.
  • Jangan rakus dengan harta orang lain.
  • Tinggalkanlah sifat tamak dengan harta orang lain dan sifat kikir dengan harta sendiri.
  • Orang orang dulu belajar bekerja baru mencari ilmu pengetahuan agar mereka tidak tamak dengan harta orang lain.
  • Berharaplah hanya kepada Allah.
  • Santri mengulang pelajaran sebaiknya konsisten. Semisal setiap harinya ia mengulang pelajaran hingga sepuluh kali. Maka lakukanlah sejumlah itu pula di hari hari berikutnya.
  • Ingat! Pelajaran tidak akan melekat bila tidak diulang-ulang.
  • Biasakanlah membaca dengan keras, tanda semangat supaya tidak bosan.
  • Santri tidak boleh berputus asa karena itu berakibat buruk.
  • Saran yang baik dalam bidang fikih adalah dengan menghapal satu kitab saja darinya dan itu akan memudahkan dalam mempelajari kitab kitab lainnya.
Tawakkal
  • Bertawakal lah kepada Allah dalam masalah rezeki ketika menuntut ilmu. Tidak perlu mencemaskannya. Karena ada hadis nabi yang mengatakan orang yang memperdalam ilmu agama niscaya akan Allah cukupkan dan Ia beri rezeki dari jalan yang tidak ia sangka-sangka.
  • Orang yang sibuk dengan perkara rezeki dalam hal makanan dan pakaian, biasanya tidak gubris lagi dengan akhlak mulia dan hal hal yang tinggi lainnya.
  • Manshur al hallaj berkata: sibukanlah nafsumu, karena bila tidak ialah yang akan membuatmu sibuk.
  • Orang yang berakal tidaklah boleh cemas dengan urusan dunia.
  • Tidak memikirkan rezeki bukan berati tidak bekerja loh.
  • Para penuntut ilmu sebaiknya menjauhi urusan duniawi sebisanya.
  • Santri harus sabar dan tabah selama menuntut ilmu. Karena memang fitrahnya bahwa pergi menuntut ilmu berarti harus berhadapan dengan kesengsaraan.
  • Orang yang tabah selama di dalam menuntut ilmu akan mendapatkan manis dan lezatnya ilmu.
Waktu-Waktu Baik Buat Belajar
  • Janganlah menyibukkan diri kecuali dalam menuntut ilmu.
  • Para ulama bahkan ada yang pernah tidak nyenyak selama empat puluh tahun.
  • Masa muda harus digunakan untuk menuntut ilmu sebaik-baiknya.
  • Waktu yang paling baik untuk belajar adalah menjelang waktu subuh dan antara magrib dan isya.
  • Santri harus mempergunakan seluruh waktunya hanya untuk belajar.
  • Andai jika timbul rasa jemu pada sebuah pelajaran hendaknya beralih kepada pelajaran yang lain.
Saling Mengasihi dan Menasehati
  • Orang berilmu harus saling menghormati dan menyayangi sesama dan tidak iri dengki.
  • Anak seorang alim menjadi alim pula berkat ia mengajar anak anak orang lain terlebih dahulu daripada anaknya sendiri.
  • Jangan suka berdebat karena hal itu menyiakan waktu.
  • Biarkanlah orang yang berlaku jahat padamu, cukuplah apa yang ia lakukan menjadi balasan kejahatannya.
  • Bila kau ingin musuhmu mati karena sedih hati atau bertambah gelisah, maka tambahlah ilmumu sehingga ia akan semakin bertambah menderita batin.
  • Kamu harus sibuk melakukan kebaikan dan hindarilah permusuhan. Karena bila kebaikan semakin tampak pada dirimu, keganasan musuh pun akan lenyap.
  • Karena permusuhan hanya akan membuatmu terpojok dan membuang waktumu.
  • Hindarilah permusuhan terlebih kepada orang yang bodoh.
  • Jangan suka berprasangka buruk dengan orang lain karena itu sumber permusuhan.
  • Jika perbuatan seseorang buruk berarti dugaannya pun buruk.
  • Tambahlah kebaikan kepada orang lain sekalipun ia berbuat buruk kepadamu. Karena kelak kamu akan terlindung dari tipu dayanya dan dia akan tertimpa apa yang telah ia lakukan.
  • Jika kamu ditipu orang jangan balas dengan menipunya.
  • Biasanya bagi orang pandai itu ada musuh dari orang orang bodoh yang sengaja mempersulitnya. Orang orang bodoh tadi memang ingin menzaliminya saja tapi sebaiknya ia tidak menghiraukannya dan membalasnya.

Mencari Tambahan Ilmu Pengetahuan
  • Santri harus menambah ilmu setiap harinya agar mendapat kemuliaan.
  • Jangan lupa untuk membawa buku dan alat tulis guna menulis ilmu yang bermanfaat yang ia temukan.
  • Menghapal sebaik-baik yang didengarkan. Mengatakan sebaik-baik yang dihapal.
  • Hapalah pelajaran sedikit demi sedikit setiap harinya. Karena sesuatu yang banyak dimulai dari yang sedikit.
  • Malam itu terlalu panjang jangan kamu habiskan untuk tidur. Siang hari itu terang benderang jangan kau redupkan dengan dosa dosamu.
  • Santri harus memanfaatkan benar waktu selama bersama ulama. Gunakan untuk menimba pengetahuan dari mereka. Karena kalau sampai ia telah berlalu maka kesempatan itu tidak akan datang lagi.
  • Kehinaan dan kerugian akibat dari tidak menghiraukan ilmu Allah pada ulama. Maka berlindunglah kepada Allah siang dan malam.
  • Para penuntut ilmu itu harus tahan menanggung penderitaan dan kehinaan ketika menuntut ilmu.
  • Menuntut ilmu itu tidak bisa dipisahkan dari guru dan teman teman belajar.
  • Kamu tidak akan memperoleh kemuliaan selama kamu tidak menghinakan dirimu sendiri dengan menuntut ilmu yang penuh penderitaan.
Wara'
  • Bersikaplah wara (menjaga dari hal hal yang tidak jelas halalnya).
  • Rasulullah bersabda: "Barangsiapa yang tidak berlaku wara ketika belajar ilmu maka dia akan diuji oleh Allah dengan salah satu dari tiga hal; mati muda, tinggal bersama-sama orang yang bodoh atau diuji menjadi pelayan pemerintah.
  • Termasuk sifat wara adalah menghindari rasa kenyang perut, banyak tidur, dan banyak bicara yang tidak berguna.
  • Jangan suka makan makanan di pasar karena ia kurang berkahnya lantaran orang miskin menginginkannya namun tidak bisa membelinya.
  • Para ulama salaf diberi keluasan ilmu berkah dari bersikap wara.
  • Jauhilah menggunjing dan berkumpul dengan orang yang banyak bicara.
  • Orang yang banyak bicara telah mencuri umurmu dan membuang waktumu.
  • Termasuk sifat wara lagi adalah: menyingkir dari orang yang suka berbuat kerusakan dan maksiat, dari orang yang suka menganggur. Karena kita bisa terpengaruh.
  • Hadaplah kiblat ketika belajar.
  • Jangan pernah meremehkan hal-hal adab sopan santun dan hal hal yang disunnahkan.
  • Orang yang terbiasa meremehkan akhlak bisa meremehkan hal-hal yang sunnah dan itu bisa membawa kepada meremehkan hal-hal yang wajib. Sedangkan meremehkan ibadah wajib tentu terhalang dari perkara-perkara akhirat.
  • Seorang santri harus memperbanyak salat dan khusyuk di dalamnya. Karena itu membantu memperoleh ilmu dan dalam belajar.
  • Jagalah perintah dan larangan Allah, kerjakanlah salat, tuntutlah ilmu agama, dan giatlah dalam memohon pertolongan melalui amalan yang baik, niscaya kamu akan menjadi ahli ilmu agama.
  • Bawalah buku kemana saja untuk dipelajari. Dan catatlah apa yang kau dengar dari gurumu.
Hal-Hal yang Dapat Menguatkan Hapalan dan yang Melemahkannya
  • Hal-hal yang dapat menguatkan hapalan antara lain: tekun belajar, mengurangi makan, salat malam, dan membaca Alquran.
  • Membaca Alquran yang baik adalah dengan melihat mushaf.
  • Perbanyaklah salawat kepada Nabi Muhammad saw.
  • Kuat hapalan adalah karunia dari Allah, dan karunia Allah tidak akan diberikan kepada orang yang maksiyat.
  • Hal-hal yang dapat merusak hapalan antara lain: banyak berbuat maksiyat, banyak dosa, banyak berpikir susah, terlalu memikirkan harta, dan terlalu banyak kerja.
  • Orang yang cemas dengan urusan dunia biasanya karena hatinya gelap. Dan orang yang senantiasa memikirkan urusan akhirat hatinya bercahaya. Dan itu terlihat dari salatnya.
  • Salat dengan khusyuk dan menyibukkan diri dengan mencari ilmu dapat menghilangkan penderitaan dan kesusahan.
Hal-Hal yang Dapat Mempermudah Datangnya Rezeki
dan yang Menghambatnya
  • Hanya doa yang bisa menolak takdir.
  • Terhalang rezeki lantaran dosa yang dikerjakannya. Terlebih dosa dari dusta karena dusta dapat menyebabkan kefakiran.
  • Tidur di pagi hari bisa menyebabkan fakir harta juga fakir ilmu.
  • Termasuk rugi bila malam dibiarkan lewat begitu saja tanpa guna, karena malam juga termasuk dari umur yang dijatah.
  • Hal-hal lain yang dapat menghalangi rezeki ialah: tidur dengan telanjang, kencing telanjang, makan dalam keadaan junub, tidur di atas lambung, membiarkan makanan yang terjatuh, membakar kulit bawang merah dan bawang putih, menyapu rumah dengan sapu tangan, menyapu rumah pada malam hari, membiarkan sampah di dalam rumah, berjalan di muka orangtua, memanggil orangtua dengan nama keduanya, membersihkan gigi dengan sembarang kayu, membersihkan tangan dengan debu, duduk di muka pintu, bersandar di daun pintu, berwudu di tempar beristirahat, menambal baju yang sedang dikenakan, membersihkan badan dengan baju, membiarkan sarang laba-laba di dalam rumah,  meremehkan salat.
  • Hal-hal yang bisa menyebabkan kefakiran antara lain: tergesa keluar dari masjid ba'da subuh, terlalu pagi pergi ke pasar dan pulang paling akhir, membeli roti dari pengemis, mendoakan dengan doa yang buruk untuk anak, tidak menutup wadah, meniup lampu, menulis dengan pulpen yang diikat, menyisir rambut dengan sisir yang patah, tidak mau mendoakan orangtua, mengenakan surban dengan duduk, mengenakan celana dengan berdiri, kikir dan pelit, terlalu hemat, menunda atau meremehkan segala urusan.
  • Rasulullah Saw bersabda: "Memohonlah kalian turunnya rezeki dengan bersedekah".
  • Adapun hal-hal yang bisa mendatangkan rezeki antara lain: bangun pagi sekali, menulis dengan tulisan yang indah, bermuka ceria, dan berbicara dengan perkataan yang baik.
  • Hal lainnya: mencuci pakaian, menyapu halaman, salat dengan khusyuk, salat duha, membaca surah waqiah, almulk, allail, muzammil, alam nasyrah, di waktu malam, datang ke masjid sebelum azan dikumandangkan, mendawamkan wudu, salat sunah fajar dan witir di rumah, dll.
  • Jangan membicarakan hal-hal duniawi setelah salat witir.
  • Jangan banyak bergaul dengan perempuan, terkecuali ada hajat.
  • Jangan membicarakan hal hal yang tidak bermanfaat.
  • Siapa yang mengerjakan hal tidak berguna berarti ia telah kehilangan hal yang berguna.
  • Ali bin Abi Thalib berkata: siapa yang sempurna akalnya niscaya sedikit bicaranya.
  • Berbicara itu hiasan sedangkan diam itu keselamatan.
  • Jangan banyak berbicara, bicaralah seperlunya saja.
  • Memang mungkin kita akan menyesal bila diam tapi itu tidak seberapa dengan menyesal karena bicara.
  • Salah satu amalan murah rezeki adalah bacaan: "subhanallah al azhim subhanallah wa bihamdih astagfirullah wa atubu ilaih";
  • سبحان الله العظيم سبحان الله و بحمده استغفرالله و اتوب اليه
  • dibaca setelah terbit fajar hingga menjelang salat subuh.
  • "La ilaha illallah al malikul haqqul mubin"
  • لا اله الا الله الملك الحق المبين
  • sebanyak seratus kali dibaca setiap pagi dan sore.
  • Setiap fajar dan sehabis salat bacalah "Alhamdulillah wa subhanallah wa la ilaha illallah" sebanyak 33 kali.
  • الحمد لله و سبحان الله و لا اله الا الله
  • Perbanyaklah membaca salawat.
  • Perbanyaklah membaca "la haula wala quwwata illa billah al aliyil azhim"
  • لا حول ولا قوة الا بالله العالي العظيم
  • Bacalah doa: "Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dari yang haram, dan cukupkanlah pula aku dengan karunia-Mu dari menghajatkan kepada selain-MU". Dibaca sebanyak tujuh puluh kali.
  • Pujian-pujian sebagai berikut: "antallah al aziz al alhakim antallah ala malikull quddus antallah alhalimul karim".
انت الله العزيز الحكيم انت الله الملك القدوس انت الله الحليم الكريم